Kamis 10 Jan 2013 17:29 WIB

Vonis Angie Jauh Lebih Rendah dari Dakwaan JPU

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Terdakwa yang merupakan anggota Komisi X DPR nonaktif dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Pingkan Sondakh atau Angie menjalani sidang dengan pembacaan putusan dalam kasus penggiringan proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).

Majelis hakim yang dipimpin hakim Sudjatmiko memutuskan Angie tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan kedua yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Angie diputuskan hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Sudjatmiko dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).

Putusan vonis terhadap Angie selama 4,5 tahun ini jauh lebih rendah dari dakwaan JPU yang selama 20 tahun penjara dan tuntutan JPU dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Pasalnya majelis hakim hanya membuktikan tindak pidana Angie dengan dakwaan ketiga.

Sudjatmiko memaparkan Angie secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam pasal 11 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Majelis hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan pidana terhadap Angie selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hal-hal yang memberatkan Angie yaitu perbuatan terdakwa dapat membuka gerbang tindak pidana korupsi selanjutnya yaitu penggiringan proyek dan tidak mendukung pemberantasan korupsi justru memanfaatkan jabatannya selaku anggota DPR RI.

Selain itu dianggap telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat, terdakwa sebagai wakil rakyat dan publik figur tidak memberikan contoh yang baik serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu Angie telah berlaku sopan selama jalannya persidangan, merupakan orangtua tunggal atau single parent yang punya anak-anak dan belum pernah dihukum serta relatif muda sehingga bisa memperbaiki perbuatannya.

Majelis hakim juga menganggap prestasi-prestasi Angie juga sebagai hal-hal yang meringankan seperti pernah mewakili bangsa dalam forum internasonal salah satunya di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), menjadi pembicara di Harvard University sebagai duta pelestarian hewan langka dan duta orang utan di Indonesia. "Terdakwa juga pernah mendapat penghargaan Satya Karya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement