Selasa 19 Feb 2013 16:15 WIB

Angie Akan Dipecat dari DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Ketua DPR RI, Marzuki Alie.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua DPR RI, Marzuki Alie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie mengatakan akan segera memecat Angelina Patricia Sondakh (Angie) dari jabatan anggota DPR. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki citra Partai Demokrat di masyarakat. 

"Memberhentikan itu lebih baik," kata Marzuki kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2).

Pemecatann Angie sebagai anggota DPR tak lepas dari gaji pokok yang masih diterima Angie. Menurut Marzuki sejak terjerat kasus hukum Angie tidak lagi aktif sebagai anggota DPR namun tetap menerima gaji. 

Karenanya, jadi tidak adil jika Angie masih menerima gaji. "Walau pun sudah dipotong hanya menerima gaji pokok, toh ini kan uang negara. Sekecil apapun dia tidak kerja," ujar Ketua DPR tersebut.

Untuk saat ini, ujar dia, sanksi pemecatan sebagai anggota DPR sudah cukup untuk Angie. Namun, jika kemudian Mahkamah Agung memutuskan Angie bersalah, maka partai akan memberikan sanksi yang lebih berat. 

Sebelumnya Angie telah dinonaktifkan sebagai Wasekjen Partai Demokrat ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai pengurus (wasekjen) sudah dipecat. Kalau anggota kita tetap pada asas praduga tak bersalah. Kalau nanti incraht (tetap) kita akan pecat sebagai anggota partai," katanya.

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyambut baik langkah pemecatan Angie dari anggota DPR. Menurut Ruhut langkah ini semestinya sudah dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sejak jauh hari. "Seharunya yang PAW (pergantian antarwaktu) Angie itu Anas (Anas Urbaningrum)," ujarnya.

Karena, jelas dia, terlepas dari prinsip asas praduga tak bersalah namun partai bertanggung jawab secara moral untuk menghukum kader korupsi. "Kalau menunggu incraht terlalu lama," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement