REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) dan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kamis (10/1) siang. Pelaporan ini dilayangkan, terkait bentuk penghinaan yang terdapat dalam akun twitter milik pengacara muda tersebut.
Deklarator HAMI, Ramdan Alamsyah, mengatakan, beberapa alasan, mengapa akhirnya himpunan serta komunitas ini melaporkan Farhat. ''Kita ini merupakan negara kesatuan Republik Indonesia, di mana di dalamnya mengakui keberagaman dan perbedaan,'' tutur Ramdan kepada media, Kamis (10/1), di Kantor Polda Metro Jaya.
Atas nama pribadi, KIMB, HAMI warga Jakarta, serta seluruh masyarakat Indonesia, Ramdan sangat menyayangkan sikap yang dilakukan Farhat. Menurutnya, tidak lah pantas seorang pengacara melakukan hal yang memalukan seperti itu, dengan cara mencetuskan kata-kata yang berbau etnis dan ras di muka umum ini.
Diungkapkan, bahwa dalam akun twitter milik Farhat Abbas tertulis, pengacara yang merupakan suami dari Nia Daniati itu, menghina Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan perkataannya. Dalam kicauannya, Farhat menyoalkan sikap Basuki Tjahaja Purnama yang mempertanyakan status pelat nomor polisi kendaraan B 2 DKI.
Ramdan melaporkan hal ini, sebab tidak menginginkan adanya pendiskriminasian di Indonesia. ''Kami tidak ingin ada perpecahan atas hal ini,'' katanya. Dengan tindakan yang dilakukan Farhat ini, dicemaskan akan menimbulkan rasa kebencian terhadap sesama. Sementara, menurut Ramdan, bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila. Negara Pancasila, jelas mengakui keberagaman etnis. ''Justru harus saling merangkul.''