Rabu 09 Jan 2013 20:22 WIB

Ketua KPU Kota Bekasi akan Diperiksa PTUN, Kenapa?

Rep: Reja Irfa Widodo / Red: Citra Listya Rini
Pilkada Kota Bekasi
Foto: Republika/Adhi W
Pilkada Kota Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung, Jawa Barat  akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Hendy Irawan, besok, Kamis (10/1) dalam sidang persiapan sengketa Pemilukada Kota Bekasi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penetapan calon walikota dan wakil walikota.

Hendy akan diperiksa soal Surat Keputusan (SK) Nomor 50 tanggal 10 Oktober 2012 tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Bekasi. Selain itu, Hendy juga bakal dimintai keterangan soal SK Nomor 51 tanggal 11 Oktober 2012 tentang nomor urut pasangan calon.

Gugatan ke PTUN ini dilayangkan oleh tiga pasangan calon yang kalah dalam Pemilukada Kota Bekasi, 16 Desember lalu. Mereka menilai KPU Kota Bekasi telah lalai karena meloloskan pencalonan Rahmat Effendi, yang diduga telah memalsukan dokumen data diri pencalonan dengan tidak mencantumkan nama istri-istrinya.

Ketiga pasangan yang menggugat KPU Kota Bekasi adalah Dadang Mulyadi-Lukman Hakim, Sumiyati Mochtar Muhamad-Anim Imamuddin, dan Awing Asmawi-Andi Zabidi.

Hendy menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan segenap bukti dan fakta untuk diserahkan ke majelis hakim PTUN. Bukti tersebut antara lain SK 50 dan SK 51, kemudian data diri calon sebagai syarat pencalonan.

''KPU menerima hanya satu nama istri dalam daftar istri Rahmat Effendi. Kalau istrinya lebih dari satu itu di luar sepengetahuan kami, yang diverifikasi KPU hanya sesuai dengan yang dicantumkan di syarat pencalonan,'' kata Hendy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/1).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Sirra Prayuna menyatakan, pihaknya meyakini ada pemalsuan dokumen dan hal itu terjadi lantaran KPU Kota Bekasi tidak melakukan verifikasi faktual. ''KPU Kota Bekasi lalai, karena tidak melakukan cek dan ricek soal  syarat  pencalonan salah satu pasangan calon,'' katanya.

Kendati demikian, anggota KPU Kota Bekasi Ucu Asmarasandi meyakini dalam sidang persiapan sengketa pemilukada, majelis hakim akan mengarahkan untuk adanya mediasi antara tergugat dan penggugat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement