Rabu 09 Jan 2013 17:30 WIB

Jabar Belum Bisa Tindak-lanjuti Penghapusan RSBI

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Didi Purwadi
Dede Yusuf
Foto: Republika
Dede Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jawa Barat belum bisa menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 UU Nomor 20 Tahun 2003. Keputusan yang menghapus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya tetap harus menunggu munculnya peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait putusan MK tersebut.

“Sebelum ada Permennya, kami (Pemprov) tetap pada posisi mengikuti Kemendikbud, RSBI masih ada,” kata Dede, Rabu (9/1).

Dede mengatakan Pemprov Jabar harus tetap mengikuti aturan meski MK sudah memutuskan membubarkan RSBI. Anggaran untuk RSBI 2013 ini juga, belum dikucurkan.

‘’Jadi, tunggu saja Permendikbud apakah (keputusan MK) itu akan ditetapkan atau tidak,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement