REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan Tucuxi Ferarri memiliki sederet 'dosa'. Salah satunya adalah menggunakan pelat nomor bodong di mobil listrik seharga Rp 1,5 miliar itu.
Menurut anggota Komisi V DPR, Teguh Juwarno, ulah Dahlan Iskan menggunakan pelat nomor polisi palsu tidak memberi contoh yang baik kepada publik. Sebab, Dahlan sudah melanggar Undang-Undang berlalu lintas.
"Dahlan setidaknya melanggar tiga pasal di UU nomor 22 tahun 2009 yaitu Pasal 48, pasal 68 dan pasal 69 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Teguh Juwarno kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Teguh menjelaskan pada Pasal 68 ayat 1 sampai 5 diatur secara tegas kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memiliki STNK. Untuk yang satu ini, lantaran pelat nomor polisi Dahlan 'DI 19' palsu, bisa dipastikan Dahlan tak memiliki STNK.
Selanjutnya pada Pasal 69 ayat 1 dan Pasal 48 menyatakan kendaraan mesti memenuhi persyaratan teknis untuk bisa dikendarai.