REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, kembali memeriksa Bupati, Sri Purnomo terkaiot dugaan korupsi dana hibah KONI, Selasa (8/1). Setelah sebelumnya diperiksaa selama 6,5 jam selaku ketua PSSI Sleman, kali ini, kapasitasnya sebagai ketua Cabang Olahraga (Cabor) Drumband.
Pemeriksaan kedua ini mulai pada pukul 08.30 di ruang penyidikan lantai 3 Kejari. Saat ini, Purnomo masih ditetapkan sebagai saksi. Namun menurut pantauan Republika, ruang pemeriksaan di hari kedua ini, cenderung tertutup, terlihat dari pintu dan cendela yang bertirai rapat.
Kondisi itu berbeda dengan pemerikasaan sebelumnya di hari pertama kemarin, Senin (7/1). Hingga berita ini diturunkan, Sri Purnomo masih belum bisa ditemui lantaran tengah berada di ruang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Yacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, memang tidak menutup kemungkinan bila Purnomo dipanggil kembali. Belum lagi, bila nanti ada perkembangan penyidikan yang membutuhkan keterangan darinya selaku Bupati.
Mengenai hasil pengembangan penyidikan, Kejari menyatakan penetapan Ketua KONI Mujiman masih menjadi tersangka tahap pertama. Menurut dia, masih ada beberapa tahap lagi untuk dapat mengungkap keseluruhan kasus tersebut.
“Kasus ini, bukanlah kasus yang sulit, karena pangkal permasalahanya sudah kami ketahui, hanya memerlukan kelengkapan saksi,” ujarnya.