REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--DPRD Kota Yogyakarta segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, setelah lembaga legislatif tersebut menyetujui untuk meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif dewan itu.
"Melalui rancangan peraturan daerah ini akan diatur lokasi mana saja yang tidak boleh digunakan untuk merokok, serta boleh digunakan untuk merokok, dan sanksi untuk pelanggar," kata Koordinator Tim Pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Bebas Asap Rokok Toni Ariestiono di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, tujuan dibuatnya raperda tersebut adalah untuk mewujudkan Kota Yogyakarta yang nyaman serta memberikan hak masyarakat dalam menikmati kualitas udara yang lebih baik.
Dalam Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok disebutkan bahwa lokasi yang harus bebas dari asap rokok adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian kegiatan hingga pencabutan izin bagi badan hukum dan juga sanksi hukuman penjara serta denda.
"Merokok adalah tindakan yang tidak baik, terutama bagi kesehatan karena bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti kanker, paru-paru hingga gangguan kehamilan," katanya.
Selain merugikan kesehatan perokok itu sendiri, lanjut dia, kebiasan merokok di tempat umum juga mengganggu masyarakat lain yang tidak merokok atau perokok pasif.
"Paparan asap rokok ini juga bisa berakibat sama kepada perokok pasif. Ini akan mencederai haknya untuk memperoleh udara dengan kualitas yang baik," katanya.
Selain mengajukan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok, DPRD Kota Yogyakarta juga mengusulkan dua raperda lain yaitu Raperda Menara Telekomunikasi serta Raperda Cagar Budaya.