Senin 07 Jan 2013 17:46 WIB

MA Tolak Kasasi Nunun

Nunun Nurbaeti
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa perkara suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Nunun Nurbaeti, setelah menolak kasasi yang diajukan Jaksa KPK.

"Tolak Kasasi pada Jaksa Kejari dengan termohon Nunun Nurbaeti," demikian bunyi amar putusan seperti dilansir dalam website MA, Senin.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Nunun tetap dihukum 2,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Komariah Emong Sapardjaja dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan hakim ad hoc tipikor SRM telah diputus pada 21 November 2012.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nunun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nunun divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pengadilan menilai Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu terbukti menyuap puluhan Anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan DGS BI tahun 2004 yang memenangkan Miranda Swaray Goeltom.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement