REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Kasus kecelakaan mobil yang menimpa Meneg BUMN, Dahlan Iskan mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, M Said Didu menyatakan, secara prosedur, semua desain mobil baru untuk publik haruss melalui uji kelaikan dan bukan di jalan umum.
Uji kelaikan itu berupa : 1) kekuatan konstruksi, 2) aerodinamis, 3) mesin, transmisi, dan emisi, dan 4) uji di lapangan. Uji lapangan dimaksud, katanya seperti dalam pesan singkatnya, Ahad (6/1) bukan di jalan umum. Setelah semua lulus, baru masuk dalam proses utk perencanaan produksi (kelayakan- red).
Termasuk kesiapan spare part sampai semua kendaraan yang dilepas sudah tidak ada beroperasi jika produk tersebut berhenti diproduksi.