Jumat 04 Jan 2013 17:19 WIB

Papua Nugini Siap Deportasi Djoko Tjandra

Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah Papua Nugini siap mendeportasi terpidana kasus "cessie" atau hak tagih Bank Bali sebesar Rp 546 miliar, Djoko Tjandra alias "Djoker", yang kabur ke negara tersebut dan beralih kewarganegaraannya.

"Dubes PNG melaporkan baru saja mengadakan pertemuan bahwa mereka siap deportasi," kata Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, upaya pendeportasian itu tetap tergantung kepada putusan otoritas setempat untuk membatalkan kewarganegaraan di PNG.

"Intinya, semakin ada kesimpulan-kesimpulan yang meyakinkan bahwa pemerintah PNG segera mengekstradisi Djoko Tjandra," katanya.???

Mengenai keberadaannya saat ini, ia mengatakan, Djoko Tjandra di PNG hanya satu bulan sekali atau dua kali saja. "Selebihnya tinggal di Singapura," katanya.

"Tapi kita segera melakukan upaya-upaya ke Singapura untuk ekstradisi yang sama," katanya.

Berdasarkan keputusan PNG, mereka siap dalam waktu enam bulan, sehingga kemungkinan bisa lebih cepat. "Saya harap putusan enam bulan ini sudah final," katanya.

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" ?Bank Bali sebesar Rp546 miliar. Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.

Pada Juni 2012 diketahui dia sudah beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement