Jumat 04 Jan 2013 08:01 WIB

Dewan Pengupahan Jabar Diminta Teliti Syarat Penangguhan UMK

Rep: Riga Iman/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Ratusan buruh demo menuntut kenaikan UMK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan buruh Kabupaten Sukabumi meminta Dewan Pengupahan (DP) Propinsi Jawa Barat meneliti secara utuh persyaratan penangguhan UMK.

Pasalnya, sejumlah persyaratan untuk penangguhan pembayaran UMK tidak dipenuhi oleh perusahaan. Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang, dan Kulit (TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon mengatakan, dari informasi yang diperolehnya langkah verifikasi penangguhan UMK oleh DP Jabar telah dilakukan sejak Kamis (3/1).

Namun, buruh menilai langkah verifikasi hanya menemui manajemen perusahaan dan beberapa pengurus serikat pekerja. Lebih lanjut Popon mengatakan, DP Jabar diminta  mengecek persyaratan laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir.

Dari pantauannya laporan tersebut belum diaudit oleh akuntan publik karena hanya dibuat secara internal. Padahal, seharusnya berdasarkan ketentuan yang berlaku laporan keuangan itu harus diaudit lebih dulu oleh akuntan publik.

Menurut Popon, tidak terpenuhinya persyaratan ini dapat menjadi pertimbangan untuk menolak pengajuan penangguhan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim mengatakan, perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK mencapai sebanyak 19 perusahaan. Sementara kebijakan untuk menerima atau menolak penangguhan berada di DP Jabar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement