Kamis 03 Jan 2013 17:31 WIB

Tak Mampu Lunasi Hutang, Ayah Bunuh Anak Kandung

Rep: Anta Muzakkir (kontributor)/ Red: Karta Raharja Ucu
Pembunuhan, ilustrasi
Pembunuhan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Bekasi -- Pembunuh anak kandung, Maryadi (40) mengaku menganiaya anaknya sendiri karena pusing mendengar tangisan Zulfikar Choirun Nisam yang baru berusia dua bulan.

"Diduga, pelaku sedang stres karena terlilit hutang," ujar Kapolsek Jatiasih, Komisaris Polisi (Kompol) R Bambang Dwiyanto kepada ROL, di Bekasi, Kamis (3/1).

Kepada penyidik, Maryadi mengaku tak sadar ketika menganiaya anak semata wayangnya, Selasa (1/1) malam.

Ibu Zulfikar, Ade Sulastri (37) mengatakan kondisi suaminya saat itu sedang kacau. Ade mengungkapkan suaminya berhutang kepada kerabatnya sebesar Rp 300 ribu. Mendengar Zulfikar terus menangis, Maryadi kalap dan menganiayanya.

Ade sebelumnya mengira suaminya ingin membujuk Zulfikar untuk diam. Ternyata Maryadi menampar Zulfikar. Maryadi bahkan membenturkan kepala Zulfikar ke dinding.

"Ketika itu Ade langsung menolong dan menggendongnya," ujar Penyidik Polsek Jatiasih, Ajun Inspektur Satu Sentot.

Ade menuturkan suaminya semakin geram lantaran tangisan Zulfikar kian kencang. Maryadi kembali menghampiri dan mencekik bayinya yang sedang dipangku ibunya. Ade pun menyelamatkan dan langsung membawa bayinya pergi ke rumah neneknya di Karawang.

Sentot mengatakan kondisi Zulfikar ketika itu mengkhawatirkan. Dalam keadaan sekarat, ibunya membawanya pulang ke kampung halamannya dengan menumpangi bus jurusan Jatibening-Tanjungpura, kata Sentot.

Namun nahas, saat di perjalanan Zulfikar menghembuskan nafas terakhirnya. Kepastian itu didapat ketika Ade membawanya ke rumah persalinan dekat Terminal Tanjungpura, Karawang.

Polsek Jatiasih hingga kini masih melakukan penyidikan kepada Maryadi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas tindakannya, pelaku pun terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003, tentang perlindungan anak, dan pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement