Kamis 03 Jan 2013 15:29 WIB

Rekapitulasi Verifikasi Faktual Parpol, Tiga Lolos, 15 Gugur

Rep: Ira Sasmita/ Red: Djibril Muhammad
 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar (tengah)memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta, Sabtu (2/6).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar (tengah)memimpin rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI Jakarta tahun 2012 di Jakarta, Sabtu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik (parpol) di DKI Jakarta yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Kamis (3/1), sebanyak 15 dari 18 parpol tidak lolos seleksi.

Hasil tersebut merupakan akumulasi dari verifikasi faktual di tingkat provinsi dan enam kabupaten/ kota di DKI Jakarta. Verifikasi faktual tersebut merupakan seleksi gelombang kedua yang dilakukan KPU sesuai dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Yang merekomendasikan agar KPU mengikutkan 18 partai dalam seleksi faktual, meski sebelumnya telah dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. 

Ketua KPU DKI, Dahliah Umar mengatakan, ada empat aspek yang harus dipenuhi dalam verifikasi faktual oleh setiap parpol. Pertama, kepengurusan inti yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Syarat kedua adalah memenuhi syarat domisili kesekretariatan partai. Kemudian, memenuhi keterwakilan pengurus perempuan minimal 30 persen dari total pengurus. Terakhir, memenuhi syarat keanggotaan.

"Keanggotaan minimal 1.000 atau satu per seribu dari jumlah penduduk. Kemudian diambil sampling 10 persen dari kartu tanda anggota (KTA) yang diserahkan," kata Dahliah saat memimpin Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Parpol Provinsi DKI Jakarta.

Parpol kemudian diputuskan lolos seleksi faktual jika mencapai akumulasi 75 persen dari semua persyaratan yang diwajibkan KPU tersebut. Sedangkan, partai-partai yang dinyatakan lolos seleksi faktual di DKI Jakarta adalah Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).

Sementara, 15 parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh,. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia, Partai Republik Nusantara, PNI Marhaenisme, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement