REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Sebanyak 16 partai politik pascaputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bali tidak lolos dalam proses verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota untuk menjadi calon peserta pada Pemilu Legislatif 2014.
"Yang memenuhi syarat hanya satu partai yakni Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNIM)," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, di Denpasar, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu saat membacakan putusan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pileg, Pascaputusan DKPP Tingkat Kabupaten/Kota se-Bali.
"Dari hasil verifikasi memang penyebab ketidaklolosan karena tidak memenuhi syarat kepengurusan, domisili kantor, dan kartu tanda anggota," ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, ada beberapa partai yang menyatakan dari awal dirinya memang tidak mau ikut proses verifikasi faktual sesuai dengan intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai masing-masing, walaupun sebenarnya mereka bisa melengkapi persyaratan verifikasi.
PNI Marhaenisme dinyatakan memenuhi syarat karena telah lolos verifikasi faktual di delapan kabupaten/kota di Bali, syarat minimal untuk lolos di tingkat provinsi harus memenuhi persyaratan minimal di tujuh kabupaten.
Sementara itu, 16 partai yang tidak memenuhi tiga persyaratan yang ditentukan dan lolosnya kurang dari tujuh kabupaten adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Kedaulatan, dan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia.
Yang tidak lolos juga ada Partai Kongres, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Nasional Republik, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, dan Partai Serikat Rakyat Independen.
Ia menambahkan, mayoritas dari 16 parpol tersebut, tidak memenuhi persyaratan hampir di semua kabupaten/kota. Hanya lima partai selain PNIM yang memenuhi persyaratan dengan jumlah bervariasi seperti Partai Damai Sejahtera (di enam kabupaten), Partai Karya Peduli Bangsa (4), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (5), Partai Nasional Republik (6), Partai Serikat Rakyat Independen (1).
"Tanggal 7 dan 8 Januari, kami akan ke Jakarta untuk menyampaikan laporan dari keseluruhan partai ini. Rekapnya ada di KPU Pusat. Jika nanti ada sengketa, proses ujinya akan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Dari hasil rekapitulasi faktual parpol di Bali, total ada 12 parpol yang telah lolos verifikasi faktual. Sebanyak 11 parpol, telah diumumkan sebelumnya pada Minggu (23/12) dalam rapat pleno KPU Bali.