Kamis 03 Jan 2013 12:01 WIB

Pembelaan Kuasa Hukum Angie Setebal 650 Halaman

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh resmi ditahan KPK, Jumat (27/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. Hari ini (3/1), Angie dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Angie akan bacakan sekitar 30 halaman pledoi pribadi, penasihat hukum ada 650 halaman," kata kuasa hukum Angie, Nasrullah yang ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).

Nasrullah menjelaskan dalam pleidoi pribadi yang akan dibacakan Angie akan lebih membahas mengenai hal-hal yang di luar materi hukum yang kini menjeratnya. Sedangkan pleidoi penasihat hukum dari aspek yuridisnya.

Dalam pleidoinya, Nasrullah akan membahas mengenai jeratan pasal yang dikenakan kepada Angie. Pasal 12 huruf a UU Tipikor, ia melanjutkan, akan dianalisis dari segi hukum pembuktiannya. Sedangkan dari sisi hukum pidana, pasal 12 UU Tipikor, tidak boleh digunakan.

Saat ditanya apakah tuntutan pidana selama 12 tahun penjara terlalu berat untuk Angie, ia berkelit bukannya terlalu berat akan tetapi unsur pasal untuk menjerat Angie. Ia juga mengklaim Angie tidak mempersulit proses penanganan kasusnya di KPK seperti halnya Nazaruddin.

"Angie tidak pernah lari ke Cartagena (Kolombia), tidak mempersulit siapapun sejak dipanggil, dari awal dia kooperatif. Sampai sekarang tidak bisa dibuktikan dia terima satu lembar rupiah pun," belanya.

Sebelumnya, Angie dituntut hukuman pidana selama 12 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.

Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement