REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang masyarakat berkonvoi kendaraan pada saat perayaan malam Tahun Baru 2013. Karena, hal tersebut membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Dhani Hernando, melalui Kepala Bagian Humas AKP Purwanto mengatakan bahwa masyarakat diminta menciptakan situasi kondusif dan menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya pada perayaan pergantian malam Tahun Baru 2013.
"Polisi akan menindak tegas para pelaku konvoi kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya," katanya.
Selain menindak tegas pelaku konvoi kendaraan, polres juga akan menertibkan angkutan mobil bak terbuka yang digunakan membawa penumpang dan melebihi kapasitas muatan.
"Larangan ini sebagai bentuk menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan para penumpang. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat menaati peraturan berlalu lintas di jalan raya," katanya.