REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN-- Jumlah TKI yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sebanyak 3.133 orang. Angka itu berdasar data Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Nunukan, Kaltim.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Kabupaten Nunukan, Pardamean Siahaan, di Nunukan, Jumat (28/12) menerangkan, TKI yang dideportasi Pemerintah Malaysia tersebut sebagian besar karena dokumen keimigrasian (paspor) yang digunakan bekerja tidak berlaku atau mati jaminan.
Ia mengatakan, paspor milik TKI yang dideportasi ini mati jaminan karena yang bersangkutan selain sengaja tidak memperpanjang dan juga sebagian lainnya pindah tempat kerja. Kemudian dari 3.133 TKI deportasi itu, lanjut Pardamean, sebagian tersangkut kasus kriminal, sebagian besar kasus narkotika, dan hanya sebagian kecil yang tersangkut pembunuhan dan perampokan.
Ia menambahkan, sesuai hasil pendataan yang dilakukan BP3TKI Nunukan setiap ada TKI deportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, setelah tertangkap oleh aparat Polisi Diraja Malaysia (PDM) dan Imigrasi Malaysia terlebih dahulu menjalani kurungan hingga berbulan-bulan di Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau Malaysia.
"Sesuai hasil pendataan, para WNI yang dideportasi ini hanya sebagian kecil yang menggunakan paspor TKI dan sebagian lagi menggunakan paspor pelawat dan pas lintas batas (PLB). Dan bahkan memang di antara mereka tidak menggunakan dokumen sama sekali, yakni melalui jalur tikus di Pulau Sebatik," ujar Pardamean.
Dari jumlah TKI deportasi selama Januari - Desember 2012 tersebut, tercatat sebanyak 624 orang perempuan, laki-laki 2.334 dan anak-anak sebanyak 175 orang.
Ia menambahkan, keberadaan TKI deportasi yang tiba di Kabupaten Nunukan ini masih menyimpan banyak masalah dimana pemerintah Kabupaten Nunukan belum memiliki rumah penampungan sementara seperti di Tanjung Pinang Pulau Batam.
Pardamean menerangkan, TKI deportasi tersebut semuanya diserahkan kepada pihak keluarganya untuk sementara atau pihak lain yang bersedia menjaminnya.