REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pemerintah dinilai masih belum serius melarang praktek outsourcing yang tidak sesuai UU No 13/2003. "Tidak boleh ada kontrak alih daya yang diperpanjang pada tahun 2013. Masa transisi November 2012 sampai November 2013. Diluar waktu itu tidak boleh ada perpanjangan kontrak alih daya selain 5 jenis pekerjaan yang sudah ditetapkan," ujar presiden KSPI, Said Iqbal, pada Refleksi Akhir Tahun KSPI 2012, di Jakarta, Kamis (27/12).
Soal sikap setengah hati pemerintah, kata Said, juga terlihat pada keputusan gubernur/bupati/walikota atas penetapan UMP/UMK diatas Rp 2 juta dengan memberikan kemudahan penangguhan melalu Surat Edaran 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013.
Sekjend KSPI Muhamad Rusdi menambahkan masih ada permasalahan terkait buruh yang belum selesai pada 2012. Isu-isu tersebut yaitu pemberlakuan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan jaminan pensiun untuk pekerja swasta per 1 Juli 2015.
"Pemerintah masih belum serius untuk mengimplementasikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat per 1 Januari 2014 dan jaminan pensiun untuk pekerja swasta per 1 Juli 2015 karena sampai saat ini belum ada satupun aturan turunan dari UU BPJS yang diterbitkan," kata Rusdi.
Karena itu, Rusdi mengatakan, jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, juga akan menjadi isu perjuangan KSPI di tahun mendatang.