REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan jaminan keselamatan dan kebebasan kepada masyarakat pengguna narkoba untuk rela menyerahkan diri. Dia mengatakan, akan ada proteksi kepada para pengguna yang menyerahkan dirinya ke polisi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepala BNN, Irjen Anang Iskandar, di gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (27/12).
Anang berkata, aturan yang kini berlaku sebetulnya artinya adalah para pengguna narkoba tak harus sampai ditahan.
Ia mengatakan, berbeda dengan pengedar, pengguna narkoba adalah korban dari barang haram tersebut. Terlebih bila yang bersangkutan telah menjelma menjadi seorang pecandu, hingga kerap mengalami sakau.
“Ini yang perlu dipahami. Kami fasilitasi nantinya bagi para pengkonsumsi narkoba yang ingin berubah untuk kembali sehat,” kata dia. Disebutkannya, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hal tersebut telah dijelaskan.
Disebutkan dalam Pasal 54 UU Narkotika, pecandu wajib menjalani rehab medis dan rehab sosial. ”Rehabilitasi ini sendiri tidak bersamaan dengan penahanan. Nanti setelah direhab akan ada proses selanjutnya,” ujar dia.
Anang melanjutkan, para pecandu yang ditangkap mau pun menyerahkan diri ini akan menjalani proses rehabilitasi sebanyak tiga kali. Selebihnya, bila sampai tiga kali pelaku tak juga berubah dan jera, maka akan diproses ke dalam hukum.
“Ya nanti setelah direhab mereka akan bebas hidup seperti biasa, tapi dikenakan wajib lapor. Nah bila tiga kali mereka masih juga belum mau sembuh, kami akan tindak secara hukum dengan UU yang berlaku,” ujar dia.