REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia menyatakan prevalensi penyalahgunaan narkoba diproyeksikan naik 2,56 persen pada 2013.
"Prevalensi penyalahgunaan narkoba diproyeksikan meningkat tiap tahun. Pada 2008 sebesar 1,99 persen, 2011 sebesar 2,32 persen, 2013 sebesar 2,56 persen dan 2015 sebesar 2,80 persen," kata Kepala BNN, Irjen Pol Anang Iskandar, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan pemenjaraan penggunaan narkotika tidak menyelesaikan persoalan. "Indonesia perlu Undang-Undang (UU) yang lebih humanisme. Itu sebabnya direalisasikan melalui proses perubahan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menjadi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anang.
''Pencandu narkotika harus direhabilitasi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warga negaranya,'' katanya. ''Hal ini untuk mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas penyalahgunaan narkoba dan sebagai implementasi semangat deskriminalisasi pencandu narkotika."