Rabu 26 Dec 2012 14:24 WIB

Komnas PA : 2012 adalah Tahun Suram bagi Anak

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Setyanadivita Livikacansera
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 82 anak tewas dalam tawuran sepanjang tahun 2012. “Ini sangat memprihatinkan dan harus jadi perhatian karena berarti dalam lima hari satu anak tewas karena tawuran,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait kepada Republika, Rabu (26/12) siang. 

Komnas PA mencatat pada tahun yang akan berakhir beberapa hari lagi ini setidaknya telah terjadi 147 kasus tawuran.

Sepanjang tahun ini, Komnas PA juga mencatat 2637 kekerasan terjadi terhadap anak di Jabodetabek. “Tahun 2012 adalah tahun yang buram untuk anak,” ujar Arist.

Arist mengatakan, kekerasan terhadap anak setiap tahun semakin meningkat. Bahkan pelaku kekerasan terhadap anak itu kebanyakan adalah orang-orang terdekat anak, seperti orang tua, ayah atau ibu tiri dan guru.

Dari total 2637 kasus kekerasan terhadap anak, kata dia, 48 persen atau 1075 kasus adalah kasus kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual itu, mulai dari perkosaan, sodomi, pencabulan, dan incest.

Menurutnya, untuk pertumbuhan anak, lingkungan yang aman dan nyaman penting untuk kualitas perkembangan jiwanya. Namun, apabila di rumah saja terdapat hal yang menakutkan atau mengancam keselamatan anak tentunya perkembangan anak akan menjadi tidak normal.

Saat ini, jumlah kekerasan sudah mencapai angka yang menakutkan. Semua kalangan masyarakat dan pemerintah pun harus bekerjasama dan berperan aktif untuk menekan tingkat kekerasan terhadap anak.

Selain itu, lanjut dia, anak juga harus dibebaskan untuk memberi pendapat apa yang sebaiknya dilakukan guna mencegah tawuran. “Jadi anak bukan sebagai pelaksana saja,” kata dia.

Sebagai solusi untuk kekerasan terhadap anak, Arist mendorong pemerintah Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) Perlindungan Anak di tingkat RT dan RW di wilayah masing-masing. Hal ini untuk memantau dan mengawasi anak-anak lebih ketat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement