REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Masyarakat Peduli Kemerdekaan Pers (Jampers) menuding anggota Dewan Pers terpilih periode 2013-2016, catat hukum dan cacat moral, tidak berasaskan demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.
Karenanya, Jampres meminta Presiden SBY tak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan anggota Dewan Pers itu.
Jampers menilai, proses pemilihan anggota Dewan Pers yang dilakukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2013-2016, bukan saja melanggar amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, maupun Statuta Dewan Pers 2007. Tetapi, masih kata Jampers, apa yang dipertontonkan BPPA Dewan Pers, jauh dari semangat transparansi, akuntabilitas, imparsialitas dan independensi, yang seharusnya sebagai landasan pemilihan.
“Ini merupakan bentuk kejahatan moral dan hukum, yang dilakukan Dewan Pers," kata Koordinator Jampers, Despen Ompusunggu, Senin (24/12).
Menurut Despen, ada semacam praktek oligarki dan sarat kebohongan yang melukai rasa keadilan publik. "Pemilihan anggota Dewan Pers, hanya akal-akalan dan tidak mencerminkan perilaku pers ideal yang harusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, berintegritas dan terhormat," sebutnya.
Despen mengklaim Jampers yang didukung hampir 50 tokoh nasional dari berbagai unsur, sudah mengirimkan surat kepada Presiden SBY, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq dan Menkominfo Tifatul Sembiring, guna menjelaskan secara rinci, terkait bentuk-bentuk pelanggaran hukum dan moral serta akal-akalan yang dilakukan Dewan Pers melalui BPPA, secara terang-terangan.