REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN--Kapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, AKBP Nanang Chadarusman menyatakan,pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum polisi yang berselingkuh.
Oknum polisi yang diketahui berselingkuh dengan istri orang, kata Nanang, telah menjalani pemeriksaan di internal Polres Pamekasan.
"Sanksi bagi oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum adalah sangat tegas. Kami tidak main-main dengan masalah ini," kata Nanang, Jumat, (21/12).
Oknum polisi yang berinisial AS, diketahui selingkuh dengan istri orang lain saat digerebek warga beberapa waktu lalu.
AS berselingkuh dengan perempuan berinisial DA (35), warga Jalan Veteran Muda, Kelurahan Barurambat.
DA sendiri merupakan istri sah dari seorang sopir minibus jurusan Pamekasan-Kamal berinisial RS (50).
Nanang menyayangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan anak buahnya. Seharusnya polisi menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal penegakan hukum.