REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan jumlah uang fantastis di rekening milik terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh. Total uang yang ada di rekening Angie dan asistennya mencapai Rp 35 miliar.
Salah satu setoran yang dicurigai JPU yaitu uang sebesar Rp 2,52 miliar selama tahun 2010. Menurut JPU jumlah uang tersebut tidak sesuai dengan gaji Angie yang sebesar Rp 40 juta per bulan pada saat itu.
"Di 2010, (Angie) punya total penghasilan Rp 2 miliar. Menurut jaksa, hal ini sangat tidak mngkin mengingat gaji Angie hanya Rp 40 juta," ujar kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah usai persidangan pada Kamis (20/12) malam.
Padahal, kata dia, selama ini Angie pernah menjadi duta batik dan jadi duta penyelamatan orang utan.Apalagi pada 2010, suami Angie, Adjie Massaid masih hidup dan masih memberikan uang kepada Angie.
Ia pun kembali menyebutkan surat tuntutan atau rekusitor yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Tuduhan JPU yang menyatakan Angie menerima uang dari 16 kali transaksi dari Grup Permai melalui perantara, lanjutnya, belum dapat dibuktikan.
"Nanti akan saya bantah dalam pleidoi pada 3 Januari 2013," jelasnya.
Sebelumnya Angelina 'Angie' Sondakh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus dugaan korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas. Dia juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar Amerika.