Kamis 20 Dec 2012 18:14 WIB

Ayah Angie: Tuntutan Jangan Berdasarkan Omongan Nazar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Angelina Sondakh, Luki Sondakh, mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anaknya hukuman pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Menurutnya, Jaksa menuntut Angie berdasarkan pernyataan M Nazaruddin.

"Harusnya kan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan omongan Nazar atau siapa," kata Luki Sondakh yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).

Awalnya Luki enggan memberikan komentar terkait dengan tuntutan yang dibacakan JPU untuk putrinya tersebut. Namun ia mengatakan, ada ketidakadilan karena JPU mendasarkan tuntutannya dari kesaksian Nazaruddin.

Namun begitu, ia sangat yakin, secara psikologis, Angie mampu menghadapi cobaan ini. Ia pun berharap agar majelis hakim dapat melihat fakta dan bukti hukum yang muncul di dalam persidangan saat memutuskan kasus ini nanti.

"Nanti kita akan disampaikan Angie dan penasihat hukum dalam pledoinya, doakan saja," ujarnya.

Dalam beberapa kali persidangan, Luki Sondakh memang kerap hadir dan mendukung Angie. Jika persidangan usai, Luki kerap menghampiri dan membelai rambut serta menepuk bahu anaknya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement