REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah Angelina Sondakh, Luki Sondakh, mengaku kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut anaknya hukuman pidana 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Menurutnya, Jaksa menuntut Angie berdasarkan pernyataan M Nazaruddin.
"Harusnya kan berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan omongan Nazar atau siapa," kata Luki Sondakh yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12).
Awalnya Luki enggan memberikan komentar terkait dengan tuntutan yang dibacakan JPU untuk putrinya tersebut. Namun ia mengatakan, ada ketidakadilan karena JPU mendasarkan tuntutannya dari kesaksian Nazaruddin.
Namun begitu, ia sangat yakin, secara psikologis, Angie mampu menghadapi cobaan ini. Ia pun berharap agar majelis hakim dapat melihat fakta dan bukti hukum yang muncul di dalam persidangan saat memutuskan kasus ini nanti.
"Nanti kita akan disampaikan Angie dan penasihat hukum dalam pledoinya, doakan saja," ujarnya.
Dalam beberapa kali persidangan, Luki Sondakh memang kerap hadir dan mendukung Angie. Jika persidangan usai, Luki kerap menghampiri dan membelai rambut serta menepuk bahu anaknya tersebut.