REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa menuturkan, profesi hakim memang sangat rawan tercebur dalam kasus suap.
Karenanya, Harifin mengaku selama menjadi hakim ia selalu menghindari adanya kontak langsung dengan pihak beperkara. Hal itu dilakukan demi menjaga independensi hakim agar dalam memutus kasus tidak terkooptasi dengan pihak yang berkepentingan.
Sebab, menurut Arifin, jika hakim dan bepekara sampai berhubungan, pasti hakim tidak independen lagi dalam menjatuhkan vonis.
“Itu yang paling rawan dan sulit untuk dihindari karena tidak bisa di luar kantor itu mendeteksi setiap orang,” jelasnya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/12).
Baru-baru ini, MA menjadi sorotan gara-gara ulah Yamanie yang mengubah vonis gembong narkoba, Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dia mengaku mengubah vonis atas perintah ketua majelis hakim, Imron Anwari.
Satu anggota majelis hakim lainnya adalah Nyak Pha. Karena rekomendasi MKH, dipecat tidak terhormat. Pemecatan itu membuat Yamanie meminta dua hakim lainnya ikut diperiksa.