REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, mengatakan bahwa peraturan yang menyangkut rakyat harus diputuskan oleh rakyat. Dia mengaitkan masalah peraturan itu dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) soal pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem penerapan nomor pelat mobil ganjil-genap.
Terkait dengan masalah kebijakan di daerah, kata dia, maka menurut sistem demokrasi yang dianut, maka kebijakan itu harus diputuskan dan disetujui oleh DPRD. Gubernur tidak bisa memberlakukan kebijakan itu tanpa persetujuan DPRD.
“Tidak bisa, misalnya aturan ini ditetapkan melalui pergub, harus dengan perda. Ini karena menyangkut kepentingan masyarakat, jadi harus ditetapkan oleh wakil rakyat di DPRD. Rakyat lah yang memutuskan nasibnya sendiri melalui wakilnya," katanya dalam pernyataan, Rabu (19/12).
Dia mencontohkan kasus lainnya. "Misalnya dengan kebijakan gubernur melarang rakyat Jakarta makan nasi setiap hari, harus diselingi dengan singkong, kentang dan lainnya. Aturan ini baru bisa diterapkan kalau rakyat melalui wakilnya menyetujuinya,” tegasnya.
Pergub menurutnya hanya bisa diterapkan pada jajaran pemerintahan daerah dan sama sekali tidak bisa diterapkan pada masyarakat. ”Jadi jika ini dipaksakan dikeluarkan pergub, maka ini akan bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pergub ini akan cacat formil meski mungkin materinya bagus,” tegasnya.