REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Umum (Diresum) Polda Jabar, Rabu (19/12), melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Garut, H Aceng Fikri.
Gelar perkara tersebut, untuk menentukan apakah kasus penipuan yang dilaporkan Asep Kurnia Jaya, memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Gelar perkara tersebut dimpimpin langsung Diresum Polda Jabar, Kombes Pol Samet Riyanto.
Menurut Slamet, penyidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan bupati Garut sampai saat ini masih tetap dianjutkan. Pernyataan tersebut menepis anggapan polisi akan menghentikan penyidikan kasus ini menyusul pencabutan perkara yang dilakukan oleh Asep atas kasus tersebut.
"Memang Ada suratnya (cabut laporan). Tapi harus gelar perkara. Keputusannya nanti (hari ini) setelah dilakukan gelar perkara," kata dia kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (19/12).
Hal senada juga disampaikan Kapolda Jabar, Brijen Pol Drs Tb Anis Angkawijaya. Menurut dia, kasus yang dituduhkan kepada bupati Garut bukan delik aduan. Karena itu, kasus tersebut tak bisa dicabut begitu saja.
Saat ini, kata dia, kasus ini masih ditangani penyidik. Setelah meminta keterangan saksi korban dan terlapor, imbuh dia, penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara pertama, imbuh dia, sudah dilakukan.
"Tinggal gelar (perkara) terakhir, kita ademkan dulu. Apakah benar telak atau tidak," ujar dia.
Sumber Repulika di Direkorat Resum Polda Jabar, menyebutkan, gelar perkara yang dilakukan di ruang Pelayanan Pengaduan Komplain Masyarakat melibatkan unsur Resum, Propam, dan Irwada.
Gelar perkara tersbsebut, imbuh dia, dimulai pukul 12.30 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB gelar perkara masih berlangsung.
"Gelar perkara berlangsung tertutup dan hanya melibatkan penyidik," kata sumber tersebut.