Selasa 18 Dec 2012 17:55 WIB

Polri Bicara Soal Ariel Hingga KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Abdullah Sammy
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Nanan Sukarna
Foto: Republika
Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Nanan Sukarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri angkat suara perihal besarnya intervensi terhadap sebuah kasus hukum. Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Nanan Sukarna mencontohkan dua kasus besar, yakni kasus video porno Ariel eks Peterpan dan kasus penyidik KPK. 

Menurut Nanan, dalam dua kasus itu, Polri kerap mendapat intervensi dari pihak luar. Dia mencontohkan perjalanan kasus video porno Ariel. “Dia diminta dipenjara oleh masa, akhirnya polisi manut Ariel dipenjara, tapi perempuannya tidak,” ujar Nanan. 

Nanan juga memandang intervensi besar terjadi dalam kasus penyidik KPK. Menurutnya, Polri harusnya bisa lebih kuat dalam menghadapi dua intervensi itu. "Anggotanya dialih statuskan jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) oleh lembaga lain, manut. Seharusnya Polri punya karakter, itu anggota kita mau diambil jangan manut saja,” kata dia.

 Karenanya, Nanan meminta kepada masyarakat untuk menaruh kepercayaan pada Polri. Menurutnya, Polri harus dan akan mengambil tindakan sesuai dengan keadilan. Dia menolak, bila kebijakan Polri hanya didasari pertimbangan popularitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement