Selasa 18 Dec 2012 13:08 WIB

Tersangka Dugaan Korupsi Alquran Minta Tahanan Rumah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Dendy Prasetiya. Namun keputusan penahanan belum keluar, kuasa hukum Dendy langsung mengajukan surat penahanan rumah karena kondisi Dendy yang menderita luka infeksi di kakinya.

"Jadi hari ini kita mempersiapkan satu surat, mohon jangan ditahan karena kondisi dia. Kalau ditahan juga, kita mohon penahanan rumah supaya dia lebih bebas berobat," kata kuasa hukum Dendy Prasetiya, Erman Umar yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Erman menambahkan jika kliennya ditahan akan sulit untuk merawat penyakit Dendy dan petugas KPK pun juga tidak dapat merawatnya. Selain itu, ia beralasan Dendy harus menjalani rawat jalan setiap tiga kali sepekan.

Jika KPK akan melakukan second opinion terhadap kondisi Dendy, ia mempersilahkannya. Menurutnya kondisi kliennya sudah memerlukan penanganan khusus. Surat dari dokter yang menyatakan kliennya menderita infeksi pada lukanya juga sudah keluar.

"Surat rekomendasi untuk fisioterapi ada. Makanya kita buat alternatif supaya dia bisa tiga kali seminggu berobat fisioterapi untuk terapi pemulihan," jelasnya.

KPK resmi menahan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnain Djabar di Rumah Tahanan KPK, Jumat (7/9). Zulkarnain sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penganggaran proyek Alquran dan laboratorium Kementerian Agama.

Sementara itu, putra Zulkarnain, Dendy Prasetya, menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek-proyek di Kemenag 2010 dan 2012. Pada Jumat (24/8), Dendy sempat dipanggil KPK tapi tidak bersedia diperiksa karena sakit setelah mengalami kecelakaan pada Juli lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement