Senin 17 Dec 2012 21:15 WIB

Menakertrans: Perusahaan Wajib Penuhi Hak Pekerja Wanita

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Foto: Antara
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengajak seluruh perusahaan di Indonesia lebih peduli pada pekerja wanita.  “Pemerintah mendorong agar perusahaan di seluruh tanah air tidak berlaku diskriminatif dan benar-benar memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan hak-hak para pekerja wanita,” ujar Menakertrans, Muhaimin Iskandar, pada rilis yang diterima Republika Senin  (17/12).

Muhaimin mengungkapkan kondisi pekerja wanita di sektor formal saat ini tidak selalu lebih baik daripada mereka yang berkecimpung di sektor informal. Beberapa masalah masih timbul antara lain gaji yang tidak dibayarkan penuh saat cuti melahirkan, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja bagi perempuan yang menikah atau hamil.

“Perusahaan-perusahaan harus memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja wanita. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” kata Muhaimin.

 

Menurut Muhaimin upaya perlindungan  khusus kepada pekerja wanita diperlukan sebagai salah satu bentuk dari perwujudan kesetaraan gender. Upaya perlindungan ini diberikan sesuai dengan kekhususan yang dimiliki kaum perempuan.

 

"Dalam hubungan kerja, tidak boleh  ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja wanita terutama dalam pemberian upah, tunjangan  keluarga dan jaminan sosial,  kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan," ujar Muhaimin.

 

Terkait para pekerja migrant wanita yang bekerja di luar negeri, Muhaimin mengatakan, pemerintah pun memberikan perhatian khusus. Hal tersebut dikarenakan pelanggaran hak  asasi manusia yang kerap kali menimpa pekerja migrant wanita.

"Itu menjadi fokus pembenahan kebijakan pemerintah di berbagai bidang, baik  dari sisi ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement