REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Probosutedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang. Pengusaha kawakan tersebut mengaku sakit sehingga tak dapat memenuhi panggilan KPK.
“Jadi yang tidak hadir Probosutedjo karena sakit,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Johan menambahkan, kuasa hukum Probosutedjo yang membawakan surat sakit kepada penyidik KPK. Dengan begitu, penyidik KPK akan melakukan penjadwalan pemeriksaan ulang.
Adik dari mantan Presiden RI Soeharto tersebut merupakan pemilik dari PT Buana Estate yang terkait dalam pembangunan proyek Hambalang. Sebelumnya, anak dari Probosutedjo, Rita Ria Kurniawan yang merupakan Direktur Utara PT Buana Estate, juga sudah dilakukan pemeriksaan beberapa bulan lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar dan Menpora Andi Mallarangeng.
Bahkan KPK sudah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bersama adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng juga Muhammad Arief Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.