Ahad 16 Dec 2012 18:56 WIB

KY Didesak Usut Tuntas Kasus PK Hanky Gunawan

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) didesak masyarakat untuk mengusut tuntas kasus kejanggalan vonis peninjauan kembali (PK) terpidana narkoba Hanky Gunawan.

''Kami meminta KY mengusut tuntas semua anggota majelis hakim kasus PK gembong narkoba, Hanky Gunawan,'' ujar Ikhsan Abdullah dari Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba, dalam release yang dikirimkan melalui surat elektronik, Ahad (16/12).

Hakim Agung Achmad Yamanie yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim agung karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang membubuhkan tulisan tangan perubahan lamanya hukuman pada putusan PK Hanky Gunawan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim, pada Selasa (11/12) lalu.

Untuk itu, Ikhsan meminta KY juga memeriksa majelis hakim lainnya yakni Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha. Keduanya hakim agung tersebut masih aktif.

''Memberhentikan Achmad Yamanie secara tidak hormat sangat tidak cukup dan dipastikan tidak akan memberikan efek jera dan membongkar adanya dugaan jaringan mafia narkoba di Mahkamah Agung (MA),'' kata Ikhsan.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha, lanjut Ikhsan, menyarankan KY bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini untuk menelusuri aliran dana ke rekening yang bersangkutan dan keluarganya.

''Pada waktu laporan kami yang pertama 11 Oktober lalu, kami sudah menyampaikan tentang kejanggalan vonis PK tersebut. Karena waktu kasasi Hanky dihukum mati tapi saat PK vonisnya menjadi 15 tahun. Kami menduga majelis hakim PK kasus ini mendapatkan tekanan. Tekanan ini bisa berarti beragam,'' ungkap Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement