Sabtu 15 Dec 2012 19:42 WIB

Perda Ganjil Genap Tunggu SK Gubernur

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Kemacetan Ibukota Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kemacetan Ibukota Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristiono mengatakan sistem ganjil genap yang akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan di ibukota tinggal menunggu SK Gubernur. “Perda ganjil genap tinggal menunggu SK gubernurnya,” kata Udar ketika dihubungi oleh Republika, Sabtu (15/12). 

Penerapan sistem genap ganjil ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang terjadi di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Uji coba sistem ganjil genap ini sebelumnya direncanakan akan dilakukan pada Januari 2013 mendatang. 

Plat mobil yang melewati ruas jalan yang diberlakukan sistem ini akan dibedakan dari dua digit angka terakhir. Rencananya, hanya kendaraan roda empat yang terkena aturan baru ini. 

Sistem genap ganjil ini diharapkan dapat menurunkan kemacetan sampai 40 persen. Termasuk juga menurunkan jumlah kendaraan yang ada di Ibukota Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement