Jumat 14 Dec 2012 21:59 WIB

KPU Bilang Siap dengan Konsekuensi Verfikasi 18 Parpol

Bendera parpol
Bendera parpol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap dengan segala konsekuensi terkait pelaksanaan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik (Parpol) yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif.

"Kami memberikan ruang bagi semua pihak untuk mempersoalkan lulus atau tidak lulus. Itu semua terbuka, jadi tidak masalah kalau parpol selain yang 18 itu mempermasalahkan (verifikasi faktual)," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Jumat (13/12).

Segala bentuk penyelesaian sengketa pemilu, kecuali kode etik penyelenggaraannya, akan diselesaikan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) seperti yang diatur dalam UU, katanya.

Terkait keputusan Dewan Kehormnatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan 18 parpol tersebut ke verifikasi faktual, Sigit menyayangkan hal itu karena keputusan tersebut seharusnya tidak dikeluarkan oleh DKPP.

"Sikap DKPP itu sudah keluar dari 'core business' (urusan utama, red) DKPP yang seharusnya hanya menyangkut permasalahan kode etik," katanya. Meskipun keputusan tersebut dianggap tidak sesuai, Sigit mengatakan KPU tetap melaksanakannya karena itu sudah menjadi peraturan hukum yang sah.

"Apa yang sudah dikeluarkan oleh DKPP itu sudah menjadi hukum, maka KPU harus menerima keputusan itu selama dalam koridor yang tepat," kilahnya.

Lebih lanjut dia menyarankan bahwa institusi penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, kembali bekerja di ranah tugas dan wewenang masing-masing. Jika kemudian ditemukan permasalahan diluar tugasnya, hal itu sebaiknya diselesaikan oleh pihak berwenang, ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement