REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan menetapkan status tersangka terhadap Eka Prayitno (22) terkait kepemilikan pabrik penggilingan daging babi di sekitar Pasar Cipete Utara, Kebayoran Baru.
"Tersangka mengedarkan daging olahan oplosan daging babi dan daging ayam sebagai bahan dasar bakso," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (14/12).
Rikwanto mengatakan awalnya Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya mendampingi PPNS Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Jakarta Selatan menggelar operasi penertiban pangan pada Rabu (12/12).
Kemudian, petugas menemukan pabrik penggilingan daging olahan campuran daging babi dan ayam untuk bahan olahan bakso.
Masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut membuat laporan resmi atas nama Samino Hartono dan Basirun ke Polres Metro Jakarta Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2530/K/XII/2012/Restro Jaksel tertanggal 14 Desember 2012.
Petugas menemukan barang bukti sedikitnya 50 kilogram daging babi dan 15 kilogram daging olahan bakso.
Tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kemudian Pasal 27 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta dengan ancaman tiga bulan penjara dan denda Rp50.000.