Kamis 13 Dec 2012 20:19 WIB

Hartati dan Batalipu Maaf-maafan di Ruang Sidang

 Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11).    (Republika/ Tahta Aidilla)
Sidang perdana Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kab. Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/11). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan bupati Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu dan pengusaha Hartati Murdaya bertemu langsung dan bermaafan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) di Jakarta, Kamis (13/12).

"Pak Amran, jangan marah sama saya, ya," kata pengusaha Siti Hartati Murdaya, di penghujung sidang kasus Buol, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).

Persidangan kasus Buol tersebut pun diwarnai aksi saling memaafkan antara pengusaha dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Amran meminta maaf karena sudah mengakibatkan Hartati dalam kesulitan terseret kasus Buol. P

Padahal, kata Amran, Hartati sangat berjasa karena sudah memajukan Buol sehingga akhirnya layak dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri.

"Dengan kehadiran perusahaan Ibu Hartati di Buol, maka saya menyampaikan terima kasih dan mohon maaf kepada beliau atas kasus ini. Beliau sudah sangat membantu masyarakat Buol," kata Amran Batalipu pada akhir persidangan.

Persidangan dilangsungkan untuk mengadili Amran Batalipu sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Sidang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH dengan menghadirkan Hartati sebagai saksi tunggal.

Pada saat akhir sidang itu, Amran meminta sedikit waktu kepada hakim untuk meminta maaf kepada Hartati.

Ia mengatakan atas nama masyarakat Buol dan atas nama pribadi berterima kasih kepada Hartati sebagai investor yang sudah mendirikan perusahaan dan membantu masyarakat, sehingga daerah Buol layak dimekarkan sebagai kabupaten tersendiri. "Jadi saya mohon maaf kepada beliau sudah terkait dengan masalah hukum ini," ujar Amran Batalipu.

Permohonan maaf Amran itu sontak dibalas Hartati Murdaya dengan hal yang sama. Di depan majelis hakim yang diketuai Gusrizal SH itu, Hartati juga menyampaikan permohonan maaf kepada Amran Batalipu.

"Saya juga mohon maaf kepada Pak Amran. Saya (sebagai saksi) terpaksa harus berbicara polos apa adanya. Jadi Pak Amran jangan marah sama saya ya, Bener ya, jangan marah sama saya ya, " ujar Hartati.

Hakim Ketua Gusrizal SH pun menyambut sikap saling bermaafan itu dan kemudian berkata "Ya sudah saling bermaafan saja, silahkan saling bersalaman". Hartati maupun Amran berdiri saling menghampiri untuk bersalaman.

Peristiwa saling salaman ini disambut tepuk riuh para pengunjung sidang yang memenuhi ruang lantai 2 Gedung Tipikor Jl Rasuna Said Jakarta Selatan ini. Tak seberapa lama setelah itu hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement