REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa Hukum Bank Mutiara Mahendradatta melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial karena mengadili kasus sama dengan kasus yang sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Materi gugatan, objek gugatan hingga nilai gugatannya, semua sama," kata Mahendradatta, usai melaporkan tiga hakim tersebut ke Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis.
Pengaduan tersebut bermula dari gugatan investor Antaboga Wahyudi Prasetio kepada Bank Mutiara untuk membayar ganti rugi sebesar Rp66 miliar melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Oleh BPSK Surabaya, gugatan tersebut dimentahkan. Saat Wahyudi melakukan banding ke Pengadilan Negeri Surabaya, lagi-lagi kasus itu dimenangkan Bank Mutiara.
Selanjutnya pada putusan Kasasi di MA, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar gugatan tersebut dan menyatakan bahwa BPSK serta PN Surabaya tidak berwenang mengadili kasus tersebut.
Mahendradatta mengatakan, saat proses Kasasi di MA itulah, penggugat kembali mengajukan gugatan kedua yang serupa ke PN Surabaya. Mahendradatta mengatakan ia sudah memberi tahu majelis hakim bahwa gugatan yang diajukan Wahyudi sama dengan gugatan yang sedang dalam proses kasasi di MA.
"Berkali-kali kami sampaikan ke majelis hakim, bahwa materi gugatan, dasar hukum gugatan, objek gugatan dan pihak penggugat serta tergugat sama semua. Tapi, entah kenapa informasi itu diabaikan majelis hakim," katanya.
Anehnya, jika pada putusan kasasi MA atas gugatan yang pertama memenangkan Bank Mutiara, namun pada gugatan yang kedua, PN Surabaya memutuskan memenangkan penggugat yakni Wahyudi Prasetio.
"Jadi, ada dua perkara sama diadili berbarengan dengan hasil keputusan yang berbeda," katanya.
Namun, menurut Mahendradatta, Majelis Hakim di PN Surabaya yang menangani gugatan kedua berbeda dengan hakim yang menangani gugatan Wahyudi yang pertama.
Mahendradatta mengatakan bahwa penggugat adalah investor reksadana PT Antaboga Delta Securitas milik Robert Tantular yang juga mantan pemilik Bank Century (kini Bank Mutiara).
Anehnya, penggugat bukannya menggugat Antaboga, tapi malah meminta Bank Mutiara membayar kerugian yang dideritanya atas investasi di reksadana tersebut.
Mahendradatta mengatakan gugatan tersebut tidak benar karena produk reksadana Antaboga tersebut tidak dikeluarkan oleh Bank Mutiara dan bukan merupakan produk perbankan. Oleh sebab itu, katanya, seharus yang digugat adalah Robert Tantular atau PT Antaboga Delta Securitas.
Bank Century yang kini berubah menjadi Bank Mutiara saat ini telah menjadi milik pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan, setelah sebelumnya bank tersebut menerima dana "bail out" sebesar Rp6,7 triliun.
Mahendratta mengatakan jika sampai Bank Mutiara sampai membayar gugatan tersebut maka akan berbahaya dan menjadi preseden buruk. Sebab, bukan tak mungkin, seluruh kerugian investor yang pada produk investasi bodong, akan meminta gantirugi serupa ke pemerintah/negara.
Segera diproses
Sementara itu Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman yang menerima laporan tersebut mengatakan akan segera memproses laporan tersebut.
Jika perlu, katanya, hakim bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangannya. Ia mengatakan ada tiga sanksi yang mungkin akan diberikan yakni ringan berupa teguran tertulis sampai berat yakni pemecatan tidak tidak hormat.
Ia berterima kasih atas laporan tersebut karena KY juga memerlukan peran serta masyarakat banyak dalam menjalankan tugasnya.