Rabu 12 Dec 2012 10:37 WIB

70.174 Rumah tak Layak di Kabupaten Bandung Tuntas Diperbaiki 2015

Rep: Ghalih Huriarto/ Red: Heri Ruslan

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Perbaikan rumah tidak layak huni di Kabupaten Bandung baru bisa dituntaskan pada tahun 2015.

Banyaknya rumah tidak layak huni dan keterbatasan dana Pemerintah Kabupaten Bandung menjadi hambatan untuk menuntaskan perbaikan tersebut. Untuk itu perlu ada kerja sama dengan berbagai pihak dalam menuntaskan perbaikan rumah tidak layak huni.

Bupati Bandung Dadang Mochamad Naser, mengatakan target perbaikan terhadap 70.174 rumah tidak layak huni (Rutilahu) bisa selesai tahun 2015. Perbaikan terhadap rumah yang dihuni oleh keluarga tidak mampu tersebut, akan didanai dari bantuan APBD Kabupaten Bandung, APBD Jawa Barat dan APBN.

“Saya pun mengajak pemerintah desa untuk sama-sama peduli turut memperbaiki rutilahu yang ada diwilayahnya masing-masing,” ujar Dadang M Naser kepada wartawan, Rabu (12/12).

Menurut Dadang, perbaikan rutilahu bisa segera terselesaikan jika semua komponen masyarakat ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. “Mengingat dana yang dimiliki pemerintah sangat terbatas, maka saya mengetuk kepedulian para hartawan dan pengusaha untuk ikut memperbaiki rumah yang tidak layak huni," ungkapnya.

Data yang diperoleh dari Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung, jumlah rutilahu yang diperbaiki sejak tahun 2006 sampai 2011 tercatat 3.891 rumah dengan total biaya sebesar Rp. 13.979.294.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Sementara tahun 2012, diperbaiki sebanyak seribu unit rutilahu dengan biaya APBD Kabupaten Bandung tahun 2012 sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan biaya dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2012 sebesar Rp 180 juta untuk 12 unit, ditambah 1.234 unit rutilahu yang diperbaiki melalui dana APBN tahun 2012 sebesar Rp 1,9 miliar.

Jadi sisa rutilahu yang akan diperbaiki hingga tahun 2015 mendatang sekitar 62 ribu unit. "Mudah-mudahan ini bisa selesai tepat pada waktunya," ujar Kepala Dispertasih, Slamet Mulyana.

Slamet Mulyana mengatakan, kriteria perbaikan rutilahu di antaranya pemilik rumah tidak memiliki pekerjaan tetap, lantai rumah berupa tanah, tidak ada ventilasi disamping dinding rumah berasal dari bambu (bilik).

"Penentuan penerima dana rutilahu harus sesuai dengan rembug desa,” kata Slamet Mulyana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement