Selasa 11 Dec 2012 17:26 WIB

Kejakgung Teliti Kasus Pelanggaran HAM 1965

Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung meneliti laporan penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai pelanggaran HAM berat pada kurun waktu 1965-1966 untuk melihat apakah sudah cukup bukti untuk masuk proses penyidikan.

"Sementara (kasusnya, -red) masih di kita. Minggu lalu sudah diserahkan kembali dari Komnas Ham ke Kejagung," kata Jaksa Agung Basrief Arief di sela acara Diskusi bertema Upaya Menghindari Korupsi antara Pejabat dan Pengusaha di Jakarta, Selasa (11/12).

Basrief mengaku belum mendapat laporan dari tim khusus Kejaksaan Agung mengenai kelengkapan syarat formil maupun materil untuk masuk proses hukum selanjutnya. Dalam menelisik kasus pelanggaran HAM yang sudah lama terjadi, kata Basrief, kemungkinan terdapat beberapa kendala dalam proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM untuk melengkapi syarat-syarat formil maupun materil.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andhi Nirwanto, yang menjadi ketua Tim Khusus untuk meneliti kasus ini mengatakan proses pengkajian masih berlangsung. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komnas HAM, Otto Nur Abdullah, mengatakan berkas yang sebelumnya dikembalikan Kejagung sebenarnya tidak lengkap hanya pada syarat-syarat teknis.

"Hal-hal teknis itu seperti syarat sumpah saksi atau kop surat mengenai proses peneyelidikan, tidak ada yang substansial," kata Otto.

Namun, Komnas HAM sudah berupaya melengkapi hal itu dan kini sedang menunggu proses penelitian dari Kejaksaan Agung. Untuk menemukan indikasi pelanggaran berat hak asasi, Komnas HAM selama empat tahun melakukan penyelidikan mengenai kasus ini di beberapa kota yang dianggap terdapat banyak fakta atas kejadian tragedi 1965/1966 itu.

Otto menegaskan pelanggaran berat HAM memang telah terjadi. Dia berharap Kejagung segera menaikannya ke proses penyidikan.

"Wewenang hukum kita sebeagai penyelidik terbatas, Kejagung agar segera meneliti kasus ini di penyidikan," kata dia.

Laporan Komnas HAM, sebelumnya, menyatakan telah ditemukan adanya indikasi atas dugaan pelanggaran HAM yang berat, berupa pembunuhan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, kerja paksa, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses hukum serta berbagai pelanggaran lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement