REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tidak jelasnya sumber pendanaan partai politik (parpol) dinilai sebagian harus diatasi dengan pembatasan dana kampanye.
"Saya rasa pembatasan itu wajib, masak dana kampanye bisa lebih besar dari APBD daerah. Itu tidak masuk akal namanya," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Kacung Marijan saat Seminar Nasional 'Mengkaji Keuangan Partai Politik, Mencari Gagasan Alternatif' Departemen Politik Fisip Unair, Senin (10/12).
Bahkan, jelas dia, diduga beberapa oknum kader partai berusaha mengambil ruang penganggaran di dewan seperti badan anggaran (Banggar), sebagai sumber pendanaan partai. Lebih lanjut , sumber pendanaan parpol pun ternyata bersumber dari setiap pencalonan kepala daerah dan DPRD tingkat I dan II.
"Politik kita ini selain berbiaya tinggi, juga alami pasar bebas. Dimana partai bisa mematok harga tinggi untuk para calon," ujarnya.
Kacung pun mengusulkan menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim Agustus 2013 mendatang dan Pilkada ada baiknya sejak awal dana kampanye dibatasi.
Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Taufik Hidayat menanggapi usulan sebenarnya sudah dibahas dalam rancangan undang-undang parpol sebelumnya. Namun, berbagai kepentingan membuat usulan tersebut kembali kandas.
"Seharusnya praktek tidak hanya pembatasan dana kampanye, tetapi juga sumber pendanaan parpol yang harus jelas,”ujar Taufik.