REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengingatkan setiap perusahaan baik milik negara maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.
"Sesuai dengan UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi," kata Menakertrans di Jakarta, Minggu.
Muhaimin mengatakan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas itu dapat disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Sedangkan mengenai jumlah kuota bagi penyandang disabilitas dapat disesuaikan dengan jumlah karyawan dan/atau kualifikasi perusahaan.
Saat ini, jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat masih minim, padahal jumlah idealnya adalah setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 orang pekerja.
"Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," kata Muhaimin.
Menurut data Pusdatin Kemensos sampai dengan tahun 2010 jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang yang terdiri dari tuna netra 3.474.035 orang, tuna daksa 3.010.830 orang, tuna rungu 2.547.626 orang, cacat mental 1.389.614 orang dan cacat kronis 1.158.012 orang.
Sedangkan data dari Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan bahwa jumlah tenaga kerja penyandang disabilitas pada tahun 2010 mencapai 7.126.409 orang terdiri dari tuna netra 2.137.923 orang, tuna daksa 1.852.866 orang, tuna rungu 1.567.810 orang, cacat mental 712.641 orang dan cacat kronis sebanyak 855.169 orang.
Kemenakertrans melakukan pembinaan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Penyandang Cacat melalui pembekalan teknis kewirausahaan dalam rangka peningkatan perluasan kesempatan kerja baik perorangan maupun kelompok usaha bersama (KUB).
Pelaksanaan program diantaranya melalui pemberdayaan Tenaga Kerja Penyandang Cacat dalam bidang bordir, perbengkelan, menjahit pembekalan teknis kewirausahaan dalam bentuk penguatan dan peningkatan kelompok usaha bersama (KUB) dengan kelompok sasaran.
Selain itu, juga diadakan Gelar Bursa Kerja khusus bagi Penyandang Cacat (Disabilitas) serta Temu Konsultasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan organisasi penyandang cacat.
Kemenakertrans pun melakukan pemberdayaan TK Penca dengan pendekatan kemitraan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Salah satu wujud nyata dukungan pemerintah adalah melakukan pelatihan keterampilan para penyandang cacat untuk meningkatkan kemampuan dan kapabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kehidupan dan penghidupan. Tak hanya itu, dukungan pun diberikan dengan meyediakan aksesibilitas untuk memudahkan mobilitas para penyandang cacat untuk melakukan aktivitas sosial ekonominya," kata Muhaimin.
Penghargaan Disabilitas
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat sebagai salah satu bentuk apresiasi pemerintah dalam meningkatkan motivasi serta kepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Perusahaan-perusahaan yang mendapat penghargaan adalah Hyatt Regency dari Provinsi Bali, Laboratorium Klinik Nikki Media, Bali; Mandiri Craft, DI Yogyakarta; PDAM Tirta Mayang, Jambi; PKBL Region III Pertamina, Jawa Barat; PT Adi Satria Abadi, DI Yogyakarta; PT Arara Abadi, Riau; PT Kurios Utama, Jawa Tengah; PT Riau Andalan Pulp dan Paper, Riau dan Stikom Uyelindo Kupang, NTT.
Penghargaan kepada perusahaan yang telah peduli dan mempekerjakan dengan layak para penyandang cacat ini diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang diwakili Sekjen Kemenakertrans, Muchtar Luthfie di Jakarta pada Senin (3/12) lalu.