Sabtu 08 Dec 2012 17:47 WIB

597 Koruptor Ditangkap pada Semester Pertama 2012

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang semester pertama 2012 antara Januari sampai Juli, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 597 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditangkap.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto mengatakan sepanjang 2012 kasus korupsi cukup banyak, namun pada semester dua masih dalam proses perhitungan. Sedangkan jumlah angka yang berhasil diselamatkan, diakui Agus pihaknya masih sulit memantau karena harus Departemen Keuangan atau BPK.

Penetapan 597 tersangka tersebut, kata Agus, dilakukan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Sementara, dari jumlah tersebut sebanyak 263 orang merupakan pegawai Pemda, 122 orang pegawai swasta, sebanyak 62 merupakan karyawan BUMN/D, dan sisanya dari kepala daerah, politisi dan lain-lain. “Potensi kerugian negara Rp 1,22 triliun,” ujarnya, Sabtu (8/12).

Banyaknya koruptor dari kalangan PNS, menurut Agus karena Kepolisian dan Kejaksaan lebih banyak menjerat aktor kelas bawah. Sementara, pada kasus korupsi di daerah lebih pada internal kinerja badan pengawas masing-masing yang belum optimal. PNS yang tertangkap tangan melakukan praktek korupsi, karena didesak kebutuhan.

Agus memaparkan, korupsi di kalangan instansi pemerintah tersebut terjadi karena rekrutmen belum cukup efektif. Karena itu, untuk mencegahnya sistem rekrutmen harus dilakukan ketat dan transparan.

Lalu, masih kata Agus, seusai test, peserta bisa meilhat langsung nilai pekerjaan mereka. Sebab, jika terlalu lama maka dikhawatirkan terjadi ‘perang daging sapi’ di belakang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement