REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) mencatat sekitar 75 persen saksi kasus tindak pidana korupsi mengalami ancaman balik.
“Sepanjang tahun 2012, 22 dari 30 saksi yang meminta perlindungan ke LPSK mendapat ancaman dari pihak yang dirugikan akibat laporan atau kesaksiannya,” ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam rilisnya, Jumat (7/12).
Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan potensi menjadi saksi kasus korupsi sangat besar. Bahkan ancaman itu dilakukan secara terorganisir. Sayangnya, upaya melindungi saksi ini kurang didukung kesiapan aparat penegak hukum.
“Aparat hukum masih setengah hati. Seharusnya mereka lebih sensitif terhadap potensi ancaman dengan merahasiakan identitas saksi agar mereka nyaman bersaksi,”cetus Semendawai. Dia membeberkan, saat ini lembaganya menangani 48 orang saksi tindak pidana korupsi.