REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta mencatat adanya peningkatan angka perceraian di Yogyakarta dalam kurun waktu hingga Oktober 2012. Jumlahnya mencapai 4.099 kasus.
"Masalah ketidakharmonisan memang selama ini menjadi pendorong dominan kasus-kasus perceraian yang ada di Yogyakarta,'' kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, Aminullah M Noor, seperti dikutip Antara.
Dari angka 4.099 perkara perceraian tersebut, kata Aminullah, kebanyakan adalah kategori gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri (Khulu'). Jumlahnya mencapai 2.813 perkara. Kasus cerai yang diajukan oleh pihak suami (talak) sebanyak 1.286 perkara.
Pada 2011 lalu, jumlah perkara perceraian di Yogyakarta mencapai 4.353 kasus. Jumlahnya diperediksi akan meningkat pada tahun ini.
"Berdasarkan penghitungan kami, jumlah hingga Oktober saja sudah mencapai empat ribuan,'' kata Aminullah. ''Maka, akumulasi hingga akhir tahun ini angkanya tentu akan lebih banyak dari 2011.''