Jumat 07 Dec 2012 09:36 WIB

Andi Minta Izin SBY untuk Mundur?

Rep: Esthi Maharani/ Red: Heri Ruslan
Andi Mallarangeng
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Andi Mallarangeng

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dipastikan telah bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Mallarangeng. Pertemuan itu dilakukan pada Jumat pagi di Kantor Presiden. 

Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha membenarkan hal tersebut. Apakah pertemuan tersebut sebagai permintaan izin untuk mundur dari jabatannya?

"Permohonan ini datang dari pak andi langsung. Beliau memang mau menghadap langsung pak presiden pagi ini. Dan pak andi akan memberiklan keterangan langsung di menpora," katanya, Jumat (7/12).

KPK, Kamis sore resmi mencegah Menpora keluar dari tanah air. Andi akan dicegah selama enam bulan ke depan. Petinggi Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).

Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang. Dia diduga membiarkan Sekretaris Menpora ketika itu, Wafid Muharram, melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.

Kesalahan Andi lainnya, menurut BPK, membiarkan Wafid menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp 50 miliar tanpa ada pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 Tahun 2008.

Pengembangan Kasus Hambalang KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Menpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

KPK kini mengembangkan perkara Deddy dengan mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy melakukan penyelewengan. Di samping itu, KPK membuka penyelidikan baru yang menelusuri indikasi tindak pidana korupsi selain penyalahgunaan wewenang. Misalnya, indikasi suap-menyuap terkait proyek Hambalang.

Sebelumnya, KPK mencegah Direktur PT Global Daya Manunggal Nany Meilana Ruslie dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Pencegahan Machfud telah berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement