Kamis 06 Dec 2012 19:01 WIB

MA Berkeras Promosikan Si Hakim Bermasalah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) bersikukuh keputusannya mempromosikan Chaidir sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menegaskan, Chaidir tidak terbukti melakukan pemerasan dalam kasus Artalyta Suryani alias Ayin.

“Bukan memeras. Waktu itu dia hanya telepon, mengatakan mau main golf,” kata Djoko ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/12). “Hasil pemeriksaan dia belum mendapat uang.”

Chaidir terlibat kasus karena dianggap meminta dana kepada Ayin. Waktu itu, ia menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 Ayin disidangkan lantaran terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan. Chaidir memanfaatkan situasi itu dengan memeras Ayin agar didanai untuk bermain golf ke Negeri Panda dengan kompensasi membantu keringanan hukumannya.

Sayangnya, MA sepertinya telah melupakan kasus itu. Buktinya, berdasarkan surat hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA Chaidir malah naik jabatan. Menyikapi itu, Djoko berkilah Chaidir telah menjalani masa hukumannya. Sehingga dia berhak menikmati jenjang promosi karier sebagaimana hakim lainnya.

“Dia sudah menjalani sanksinya. Dan kemudian dia bekerja dengan baik,” jelas Djoko. “Katakanlah seorang yang salah tidak selalu salah terus dan semoga jadi obat. Mudah-mudahan dia bisa menebusnya.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement