REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Istri Wakil Wali Kota Magelang Siti Rubaidah (41) secara resmi melaporkan suaminya, Joko Prasetyo, ke Polres Magelang Kota, Kamis, dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Laporan diterima petugas di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magelang Kota sekitar pukul 11.00 WIB.
Kedatangan ibu dua anak hasil perkawinan dengan Joko tersebut didampingi aktivis dari Women Crisis Center (WCC) Kota Magelang dan salah satu pengacaranya Sri Rahayu dari Kantor Pengacara Bambang Tjatur dan rekan.
Mereka diterima Bamin SPKT Polres Magelang Kota Aiptu Darsun. Laporan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Kota.
Dalam laporan dengan Nomor LP/B/103/XII/2012/Jateng/Res Mgl Kota, Joko dilaporkan telah melakukan KDRT sebanyak lebih dari 20 kali menggunakan sandal. Hal itu diperkuat dengan bukti hasil pemeriksaan dokter di Rumah Sakit Yoga Dharma Kecamatan Mertoyudan.
Akibat KDRT itu, korban mengalami luka di sekitar kepala, lengan, dan punggung.
Usai melapor ke Polres Magelang Kota, Rubaidah mengatakan KDRT dilakukan berawal dari Black Berry Messenger (BBM) mesra antara suaminya dengan seorang wanita yang dia baca di BlackBerry (BB) milik Joko pada malam sebelumnya.
Kemudian BB suaminya dia simpan. Namun, hal itu membuat Joko marah dan terjadilah KDRT tersebut. Sejak kejadian itu, dia menenangkan diri ke rumah saudaranya hingga saat ini.
Hal yang membuatnya kecewa, KDRT itu dilakukan di hadapan anak sulungnya, BMA (13). KDRT itu terjadi di rumahnya Jalan Ketepeng Nomor 3, Trunan, Magelang Selatan, Kota Magelang, Jumat (9/11) sekitar pukul 06.00 WIB.
Atas laporan tersebut, Joko terancam pidana penjara lima tahun berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pasal 44 ayat 1 dan atau 4.