Kamis 06 Dec 2012 16:30 WIB

Polri Ringkus 58 WNA Penipu Belanja Online

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Dewi Mardiani
Cyber crime
Cyber crime

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Indonesia meringkus 58 warga negara asing di Jakarta Barat, Kamis (6/12). Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Sebanyak 22 orang WNA ditangkap di Jalan Panjang dan 36 orang lainnya ditangkap di Komplek Palem, Permata Buana. Sebagian besar WNA itu berasal dari Taiwan dan Cina.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi, Boy Rafli Amar, mengatakan penangkapan tersebut termasuk kategori cyber crime. Mereka melakukan penipuan belanja online.

"Yang dirugikan itu warga negara mereka tapi operasionalnya dilakukan di Indonesia," ujar Boy saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (6/12).

Menilik modus yang dikerjakan pelaku, jelas terlihat kejahatan cyber merupakan kejahatan lintas negara. Saat ini proses penyidikan akan dibicarakan lebih lanjut, apakah akan ditangani Bareskrim atau dilimpahkan.

"Kita akan lihat satu persatu bagaimana penyelesaian hukum terhadap mereka. Kita tengah menjalin komunikasi dengan pemerintahan Republik Rakyat Cina tentunya terkait keimigrasian," katanya.

Kelompok WNA ini melakukan penipuan dengan menawarkan barang secara online. Namun, saat pembeli sudah mentransfer sejumlah uang, barang yang telah dipesan tidak kunjung datang. Transaksi yang dilakukan umumnya menggunakan kartu kredit. Saat ini, kelompok tersebut telah berada di tahanan Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement